Lucky Draw M9WIN

Terdakwa Akui Bagikan Duit Pungli dari Tahanan ke 60 Petugas Rutan KPK


Diperbarui:2024-11-12 23:13    Jumlah Klik:90


Kursi terdakwa di pengadilanIlustrasi Persidangan (Ari Saputra/detikcom)Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku menerima jatah bulanan dari para tahanan di Rutan KPK. Ridwan mengatakan ada 60 orang yang menerima duit pungli.

"Coba saudara jelaskan, berapa jumlah petugas yang menerima uang pungutan dari para tahanan itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Kalau total petugas di rutan 60, sekitar 60 orang, Pak," jawab Ridwan.

Baca juga: Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Duit Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Ridwan mengatakan 60 orang petugas Rutan KPK itu menerima pungli melalui dirinya. Namun, menurut dia, ada juga petugas Rutan yang tak menerima duit darinya.

Dia menyebutkan ada petugas Rutan KPK yang menerima duit dari 'korting'. Sebagai informasi, 'korting' merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan pungli dari semua tahanan.

"Ari Rahman Hakim pernah menerima semua?" tanya jaksa.

"Kalau seingat saya ada yang tidak menerima langsung dari saya Pak," jawab Ridwan.

"Tidak terima langsung dari Saudara?" tanya jaksa.

"Mereka berhubungan langsung dengan korting Pak Jaksa," jawab Ridwan.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Ya seperti Pak Ari Rahman, Pak Agung, Pak Karutan, kan mereka koordinasinya langsung ke korting, terus Pak Eri Angga, Pak Ristanta juga," jawab Ridwan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan ada 90 orang pegawai Rutan KPK yang terbukti menerima pungli dari para tahanan. Dalam sidang etik yang digelar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2), telah dibacakan nominal pungli yang diterima para pegawai KPK tersebut.

Sebanyak 78 orang di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka, sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Total 90 orang itu terbagi dalam enam kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda.

Dari jumlah yang diungkap Dewas KPK, sebanyak 15 mantan pegawai Rutan KPK diproses secara pidana dan telah didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli (mib/haf)