Kapolri Paparkan 4 Kasus Judol Menonjol: Komdigi hingga Gunawan Sadbor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Agung Pambudhy/detikcom)Jakarta -
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan empat kasus judi online (judol) belakangan ini. Kasus mencakup para 'pembina' situs web judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga kasus dari TikToker viral, Gunawan Sadbor.
Pertama, ada kasus sindikat judol SLOT82-78 yang dikendalikan Warga Negara China. Polisi menyita aset berkaitan dengan kasus itu senilai puluhan miliar.
"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait dengan judi online. Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Kapolri Lapor soal KKB Papua ke Komisi III DPR: 24 Jaringan, 1.438 AnggotaKasus menonjol yang kedua adalah soal pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara. Sindikat ini mengoperasikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil judi.
"Menangkap pelaku pengelola rekening penampung judi online yang dikendalikan jaringan Cengkareng, Kamboja. Kita amankan 8 tersangka. Rekening yang dikirim ke operator judol ke Kamboja selama bulan Mei 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak 4.234 rekening. Telah dikirim ke Kamboja. Estimasi perputarannya Rp 21 M per hari," tutur Sigit.
Baca juga: Awal Mula Kasus Buka Akses Judol di Komdigi hingga Terjerat 18 TersangkaKasus judol menonjol nomor tiga adalah kasus yang bersumber dari orang-orang yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oknum-oknum Komdigi menjadi 'pembina' situs web judi online agar situs web judol tidak diblokir.
"Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap Malaysia, tadi malam kita bawa pulang. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan, mengarah ke oknum atau ke bandar yang sedang kita dalami," kata Sigit.
Baca juga: Kapolri Ungkap Faktor Judol Meningkat: Deposit Rp 10 Ribu-Peran InfluencerKasus judol menonjol keempat adalah kasusnya Gunawan Sadbor dari Jawa Barat. Dia kini tidak lagi ditahan. Gunawan Sadbor menjadi duta anti-judol.
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online. Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer. Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi online. Sebaliknya, kita manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka," tutur Sigit.
Kata Sigit, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari pemasaran pemberi gift kepada Gunawan Sadbor.
(dnu/dhn)